Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk jasa sistem pembayaran, mulai bulan ini.
Pasal 8 PMK 69/2022 memerinci 7 jenis kegiatan layanan sistem pembayaran yang merupakan jasa kena pajak. Namun, pasal berikutnya juga menjelaskan jasa-jasa sistem pembayaran yang dikecualikan dari PPN.
"… penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (6), dikutip pada Minggu (6/5/2022).
Pasal 8 PMK 69/2022 menegaskan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Namun, terdapat 7 kegiatan yang merupakan jasa kena pajak, yakni layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, dan layanan gerbang pembayaran.
Kemudian, ada layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana. Termasuk layanan transfer dana tersebut yakni layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak.
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP berupa penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.
"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik ... yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (kaw)