Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan insentif perpajakan atas impor vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 akan terus diberikan meski pemanfaatannya mengalami tren penurunan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif tetap akan diberikan walaupun pemanfaatannya mulai menurun dalam beberapa bulan terakhir.
"Skema insentif untuk impor alat kesehatan termasuk vaksin ini masih tetap berlaku semua dan kami jalankan dan nilai insentif tergantung berapa banyak [impor] yang masuk," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Suahasil mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk memastikan ketersediaan berbagai vaksin dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Namun, tren pemanfaatan insentif mulai menurun sejalan dengan perbaikan penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjelaskan impor vaksin dan alat kesehatan pada Maret 2022 telah menurun dari bulan-bulan sebelumnya. Walaupun tidak memerinci volume atau nominalnya, dia menyebut kondisi itu juga menyebabkan realisasi insentif menjadi lebih rendah.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus memantau perkembangan impor vaksin dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Di sisi lain, dukungan untuk kemudahan impor juga akan diberikan apabila diperlukan.
"Kalau memang dibutuhkan untuk lebih, kami support. Tentunya bukan hanya insentif, tapi juga mekanisme penyelesaian vaksin yang masuk di Bea Cukai juga lebih cepat dengan mekanisme yang ada di kepabeanan," ujarnya.
Hingga Februari 2022, realisasi insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 tercatat senilai Rp1,04 triliun. Pemberian insentif tersebut misalnya berdasarkan PMK 226/2021.
Beleid itu mengatur pemberian insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut hingga Juni 2022. (sap)