Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 terhadap setiap lembaga yang mengakses data nomor induk kependudukan (NIK). Selain NIK, akses terhadap data kependudukan lain seperti foto wajah hingga pemadanan data juga akan dikenai biaya tertentu.Â
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Calon beleid tersebut kini tengah menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).Â
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 [per akses NIK]," ujar Zudan, dikutip pada Kamis (14/4/2022).Â
Zudan menyampaikan, seluruh penerimaan yang didapat dari akses data kependudukan akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan tersebut, katanya, akan dimanfaatkan Kemendagri untuk memperbarui server dan peremajaan perangkat yang berkaitan dengan data kependudukan.Â
"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan [akses data] selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak Dukcapil semuanya," kata Zudan.Â
Zudan menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.Â
Database SIAK terpusat ini, ujar Zudan, selama ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. Â
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras berupa ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua. (sap)