Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau exchanger tidak hanya memungut PPPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga atas jasa lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.
Merujuk pada Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, exchanger harus mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan oleh pedagang untuk melakukan transaksi aset kripto.
"PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 2 huruf b wajib dipungut oleh PPMSE," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Merujuk pada Pasal 12, jasa penyediaan sarana elektronik untuk mendukung transaksi aset kripto antara lain adalah pelayanan jual beli aset kripto memakai mata uang fiat, tukar menukar aset kripto (swap), hingga pelayanan lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.
Untuk jasa kena pajak (JKP) tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah tarif umum 11%. PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 68/2022 dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
DPP atas jasa penyediaan sarana elektronik transaksi aset kripto adalah sebesar komisi atau imbalan dengan nama apapun, termasuk bila komisi diterima PMSE untuk diteruskan kepada penambang aset kripto.
Untuk diketahui, melalui PMK 68/2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan aset kripto sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud yang penyerahannya terutang PPN.
Secara umum, tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11%. Bila penyerahan tak dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, tarifnya meningkat menjadi 0,22%.
Dalam pelaksanaannya, exchanger mengemban tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan aset kripto melalui exchange-nya masing-masing. PMK 68/2022 diundangkan pada 30 Maret 2022 dan baru akan berlaku pada bulan depan. (rig)