Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal Pajak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda.
NPHD dan BAST ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah dan penerimaan hibah harus disetujui Dirjen Pajak karena hibah yang diserahkan bernilai di atas Rp10 miliar.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalimantan Timur atas hibah tersebut. Adapun penandatanganan NPHD dan BAST tersebut dilakukan di Gedung Utama Ditjen Pajak, Jakarta Selatan pada 1 April 2022.
“Saya harap dengan dihibahkannya tanah dan bangunan kantor ini dapat menunjang kinerja KPP Samarinda Ilir dan KPP Samarinda Ulu dalam memberikan layanan ke wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/4/2022).
Suryo menuturkan hibah yang diterima Ditjen Pajak tersebut merupakan salah satu wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menghimpun penerimaan negara.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Subbagian Pengadaan III Erwin Hidayanto, Kepala Kanwil Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun.
Sekadar informasi, tanah yang berlokasi di Jl. MT Haryono Nomor 17 Samarinda telah dimanfaatkan sejak 1990 oleh KPP Pratama Samarinda Ilir. Pada awalnya, tanah tersebut didirikan gedung untuk aktivitas Kantor Pelayanan PBB Samarinda.
Pada 25 Februari 2020, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir mengajukan permohonan hibah atas tanah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, NPHD dan BAST terbit pada Maret 2022 dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur dan Dirjen Pajak. (rig)