Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.
JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% dinilai tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam mengatakan berbagai kajian menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara kenaikan tarif PPN dan investasi. Berbagai kajian justru menunjukkan investor lebih menginginkan adanya kepastian dan ketepatan waktu restitusi.
"Bukan kenaikan tarif PPN yang dipersoalkan, tapi bagaimana PPN itu yang pajak konsumsi tidak berubah menjadi beban para pengusaha. Dalam konteks kemudahan berusaha, pengusaha lebih fokus pada restitusi, tepat waktu atau tidak. Itu jauh lebih penting," ujar Darussalam dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).
Bagaimanapun, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumen akhir. Bila kelebihan bayar tidak dapat direstitusi, maka PPN yang notabene merupakan pajak atas konsumen akhir justru menjadi tanggungan bagi pengusaha.
Berbanding terbalik, tarif PPh justru berpengaruh langsung terhadap investasi karena PPh memang merupakan pajak yang ditanggung oleh pengusaha sendiri.
Perbedaan inilah yang menurut Darussalam menjelaskan mengapa dalam konteks global tarif PPN cenderung meningkat dan tarif PPh cenderung mengalami penurunan dalam 2 dekade terakhir.
"Dalam 2 dekade ini negara berlomba-lomba untuk menurunkan tarif [PPh]. Sebaliknya, PPN malah justru banyak negara dalam 1-2 dekade ini justru menaikkan tarif PPN. Ini menjawab tidak ada kaitan langsung kalau PPN menjadi 11% itu menghambat orang untuk masuk berinvestasi di Indonesia," ujar Darussalam.
Dikutip dari buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipublikasikan oleh DDTC, secara prinsip restitusi seharusnya diberikan sesegera mungkin ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh otoritas pajak.
Schenk dan Oldman berpandangan sistem PPN yang terstruktur dengan baik adalah sistem PPN yang memberikan hak PKP untuk mendapatkan kelebihan pajak masukan segera setelah munculnya kelebihan tersebut.
Hal inilah yang mendorong banyak negara khususnya negara maju untuk segera membayar klaim restitusi sesegera mungkin setelah adanya pengajuan restitusi. (sap)