UU HPP

Tarif PPN Naik, Kemenkeu Yakin Dampak ke Inflasi Tak Signifikan

Muhamad Wildan
Jumat, 01 April 2022 | 15.30 WIB
Tarif PPN Naik, Kemenkeu Yakin Dampak ke Inflasi Tak Signifikan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap laju inflasi pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan saat ini terdapat 11 kelompok barang dan 43 subkelompok barang yang merupakan komoditas penentu inflasi. Yon mengatakan sebagian dari barang-barang tersebut telah mendapatkan fasilitas PPN.

"Justru yang scoring-nya agak besar itu adalah barang kebutuhan pokok yang memang pada saat ini posisinya tidak dikenakan PPN. Jadi kalau naik dari 10% ke 11% memang posisinya tidak dikenakan PPN," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).

Dengan demikian, menurutnya, kenaikan tarif PPN terhadap inflasi tergolong tidak signifikan dan inflasi pada tahun ini diharapkan masih berada rentang 2-4%.

Yon mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan proyeksi mengenai kenaikan inflasi akibat kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dan juga kenaikan tarif PPN.

Hasilnya, BKF memperkirakan kedua faktor tersebut menimbulkan tambahan inflasi sebesar 0,4%. "Kalau kita agregasi, mudah-mudahan dalam setahun ini maka target inflasi kita masih dalam rentang yang kita harapkan," ujar Yon.

Terlepas dari faktor PPN, Yon mengatakan inflasi pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan mulai menggeliatnya perekonomian nasional.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi ditingkatkan dari 10% menjadi 11% per hari ini sesuai dengan ketentuan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN, UU HPP juga mengatur ulang tentang fasilitas PPN melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan pengenaan PPN final pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Perincian lebih lanjut mengenai fasilitas pembebasan dan tidak dipungut atas BKP/JKP tertentu dan juga PPN final akan dicantumkan pada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.