Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak per 30 Maret 2022 mencapai 10,6 juta laporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP saat ini meningkat 0,7%.
"Sampai hari ini more or less sekitar 54% dari target setahun sampai akhir 2022," ujar Neilmaldrin, Kamis (31/3/2022).
Secara lebih terperinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 10,32 juta. Jumlah tersebut meningkat 0,93% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 30 Maret tahun lalu, jumlah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima sebanyak 10,22 juta.
Dengan capaian ini, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 30 Maret 2022 kurang lebih telah mencapai 59%. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 17,35 juta WP orang pribadi.
Adapun jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak badan yang telah diterima DJP per 30 Maret 2022 telah mencapai 284.406 SPT Tahunan, terkontraksi -8,28% bila dibandingkan dengan tanggal yang sama pada tahun lalu yang mencapai 310.065.
Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per 30 Maret 2022 masih sebesar 17,2%. Jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT pada tahun ini adalah sebanyak 1,65 juta wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak badan, masih terdapat waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga 30 April 2022. Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. (sap)