Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form di DJP Online.
DJP menyarankan wajib pajak melakukan clear cookies & cache pada browser atau menggunakan new incognito/new private window pada browser. Wajib pajak juga bisa mencoba mengganti browser yang digunakan atau mengganti koneksi/perangkat yang dipakai.
“Apabila tetap belum berhasil, wajib pajak juga dapat mencoba e-form kembali secara berkala ketika kunjungan di DJP Online cukup sepi, semisal di luar jam kerja,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (30/3/2022).
Apabila semua langkah itu tetap tidak berhasil, DJP menawarkan opsi penggunaan e-SPT. Akun @kring_pajak juga menyertakan tautan tentang tersedianya kembali saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT yang diunggah @DitjenPajakRI.
"Kakak juga dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 menggunakan e-filing dengan cara upload CSV e-SPT," tulis akun @kring_pajak.
Baru-baru ini, DJP telah membuka kembali saluran e-SPT, yang semula ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Saluran e-SPT dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, selain menyediakan e-form.
Untuk diketahui, akun media sosial DJP makin ramai dicolek warganet jelang tenggat pelaporan SPT Tahunan 2021. Misalnya warganet dengan akun @Cowobendungan yang mengaku berulang kali gagal melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-form.
Sambil melampirkan tangkapan layar gawainya, ia bertanya solusi atas kendala yang dialami kepada akun resmi DJP @kring_pajak.
"Semua begini mau lapor e-form. Ada solusi?" katanya. (rig)