UU HPP

Kenaikan PPN Jadi 11% Bakal Dongkrak Inflasi? Begini Hitungan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Maret 2022 | 09.00 WIB
Kenaikan PPN Jadi 11% Bakal Dongkrak Inflasi? Begini Hitungan Kemenkeu

Ilustrasi. Kasir melayani warga yang membeli minyak goreng di salah satu ritel modern di Lebak, Banten, Sabtu (19/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kebijakan ini diprediksi bakal berdampak pada tingkat inflasi.

Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 11% sudah masuk dalam perhitungan pemerintah atau outlook inflasi 2022. Dia meyakini meski tarif PPN naik, inflasi tahun ini masih terkendali sesuai target yakni 2%-4% year on year (yoy).

"Dalam target [inflasi] pemerintah 2%-4% untuk 2022 itu sudah termasuk semua harga yang kita pantau per saat ini, dan juga bahkan termasuk kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%," kata Febrio dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut, Febrio mengatakan dampak kenaikan tarif PPN tidak akan terlalu membebani masyarakat karena pemerintah memastikan untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa sosial akan dibebaskan dari PPN.

"Pemerintah terus memantau seperti yang sudah dilakukan bertahun-tahun pada saat pandemi khususnya masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah memastikan tetap menjaga daya beli dan kelompok miskin rentan," kata Febrio.

Di sisi lain, Febrio bilang ke depan beberapa faktor utama yang akan memengaruhi tingkat inflasi yakni dinamika ekonomi global yang akan menentukan harga barang di pasar internasional. Salah satu sentimennya yaitu konflik Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga komoditas energi melonjak dan beberapa barang lainnya. 

"Sehingga harga-harga tersebut nantinya, bagaimana transmisinya yang masuk ke Indonesia dapat dijaga, harga-harga yang dibayar oleh konsumen, masyarakat, dan keluarga," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan klaster PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga kebijakan tersebut bisa diimplementasikan secara optimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.