Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 18 negara-negara Asia anggota Global Forum menyepakati pembentukan struktur kepemimpinan Asia Initiative guna mendukung tercapainya transparansi pajak di Asia.
Partisipan dalam pertemuan pertama Asia Initiative memandang struktur kepemimpinan diperlukan untuk memfasilitasi pencapaian target-target yang hendak dicapai, terutama pada bidang perpajakan, pada ministerial declaration.
"Para partisipan menyambut baik kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan dan menantikan ditandatanganinya ministerial declaration dan dimulainya kegiatan Asia Initiative," sebut Global Forum dalam Statement of Outcomes, dikutip pada Kamis (17/2/2022).
Perlu diketahui, ministerial declaration adalah persetujuan politik yang diperlukan untuk menetapkan target-target yang hendak dicapai melalui Asia Initiative.
Dari pertemuan tersebut, partisipan dari 18 negara sepakat memberikan mandat kepada Asia Initiative untuk mendukung transparansi pajak guna mencapai penerimaan domestik yang berkelanjutan hingga 2026.
Kerja dari Asia Initiative akan dipimpin oleh co-chair yang merupakan pejabat senior dari otoritas pajak atau kementerian keuangan negara Asia anggota Asia Initiative. Seorang co-chair nantinya akan menjabat selama 2 tahun.
Khusus pada 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai ketua atau Chair of Asia Initiative pada 2022. Suryo juga terpilih menjadi salah satu Co-Chair of Asia Initiative pada 2023.
Untuk diketahui, Asia Initiative pertama kali dibentuk pada pertemuan Global Forum tanggal 17 November 2021. Asia Initiative dibentuk dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) dan Asia Pacific Tax Hub.
Sebelum Asia Initiative, Global Forum telah meluncurkan Africa Initiative dan Latin America Initiative. Program tersebut terbukti mempercepat reformasi menuju transparansi pajak pada setiap yurisdiksi.
Asia Initiative diharapkan dapat menyediakan program pengembangan kapasitas (capacity-building programme), meningkatkan kerjasama antarotoritas pajak, dan meningkatkan pertukaran data guna mencegah pengelakan pajak. (rig)