Ilustrasi. Warga berada di kampung nelayan pesisir Pantai Pantura, Mauk, Tangerang, Banten, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP dapat melakukan penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang terlanjur diberikan kepada wajib pajak atas penyerahan rumah atau unit rumah susun.
Ketentuan penagihan tersebut menjadi salah satu pengaturan dalam PMK 6/2022. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PMK 6/2022, terdapat sejumlah kondisi yang membuat kepala KPP berhak menagih kembali PPN yang seharusnya terutang.
“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi,” bunyi penggalan Pasal 10 PMK 6/2022, dikutip pada Rabu (9/2/2022).
Penagihan dilakukan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan 8 kondisi berikut. Pertama, pendaftaran tidak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.
Kedua, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Seperti diketahui, insentif PPN DTP hanya diberikan atas rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang dalam keadaan baru dan siap huni.
Ketiga, perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2022. Sesuai dengan Pasal 5, PPN DTP dimanfaatkan untuk 1 orang pribadi atas 1 perolehan, bukan 2 atau lebih.
Keempat, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Seperti diketahui, insentif ini hanya bisa dimanfaatkan WNI atau WNA ber-NPWP yang memenuhi ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi warga asing.
Kelima, masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yakni pada masa pajak Januari 2022 hingga September 2022.
Keenam, penyerahan yang tidak memenuhi beberapa ketentuan seperti faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP/NIK. Kemudian, faktur pajak diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".
Ketujuh, dilakukan pemindahtanganan sebelum jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Kedelapan, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2022—September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. (kaw)