Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan yang menjadi payung hukum pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) PPN rumah DTP pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan peraturan tersebut akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, PMK pemberian insentif tersebut tengah dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk PMK dari sektor otomotif maupun perumahan, kedua-duanya sudah saya paraf dan sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti.
Dia menjelaskan pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti menjadi upaya pemerintah mendorong penjualan mobil dan rumah. Dia berharap PMK pemberian insentif pajak tersebut dapat segera diundangkan dan berlaku.
"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Ini lebih kepada masalah untuk pengundangannya, sudah selesai semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan pemerintah telah merancang skema insentif PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP 2022 yang berbeda dari tahun lalu. Pada insentif PPnBM mobil DTP, kini hanya akan menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.
Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.
Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.
Pada mobil seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBMÂ atas mobil harus dibayar penuh.
Terkait dengan insentif PPN rumah DTP, pemerintah akan memperpanjang hingga Juni 2022. Besaran insentifnya juga akan berkurang separuh dari tahun lalu.
Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif hanya diberikan 50%. Untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan hanya 25%. (rig)