Ilustrasi. Pekerja mengawasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan impor kembali atau reimpor.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan perubahan ketentuan reimpor tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). Ketentuan itu berlaku 60 hari sejak diundangkan pada 3 Desember 2021 atau mulai 4 Februari 2022.
"Pemerintah terus melakukan #UpayaNyata dalam rangka penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa," sebut DJBC melalui akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Minggu (6/2/2022).
DJBC menyebutkan terdapat dua pokok perubahan dalam ketentuan reimpor, yaitu penegasan terkait dengan persyaratan reimpor yang meliputi subjek, objek, dan jangka waktunya, serta otomasi pelayanan permohonan reimpor.
Pasal 3 PMK 175/2022 menyebut barang reimpor dapat diberikan pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, serta barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Reimpor harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, dan terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan barang reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Apabila dalam jangka waktu reimpor lebih dari 2 tahun, reimpor harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman.
Sementara itu, kriteria barang yang dapat dilakukan reimpor dan memperoleh pembebasan bea masuk, yaitu dalam kualitas sama dengan pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.
Terhadap barang reimpor dengan kriteria kualitas sama dengan pada saat reimpor dan untuk keperluan pengujian, akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sepenuhnya.
Sementara itu, pada reimpor untuk keperluan perbaikan dan untuk keperluan pengerjaan, akan dikenakan bea masuk terhadap bagian yang diganti atau ditambahkan, biaya perbaikan atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.
"Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang impor kembali...yaitu nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali; dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 175/2021.
Importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan harus memuat data tentang identitas importir, rincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Dokumen pendukung yang dibutuhkan, antara lain pemberitahuan pabean ekspor; dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya; tujuan pengiriman barang ekspor; keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.
Kemudian, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; serta dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of lading dan sejenisnya. (rig)