Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan pembagian dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan volume DBH kelapa sawit yang nantinya didapatkan pemda akan dirancang agar bisa membantu perbaikan infrastruktur daerah.
"Dalam rangka membantu infrastruktur di daerah terutama produsen kelapa sawit yang selama ini menderita infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan," ujar Sri Mulyani, Senin (24/1/2022).
Untuk diketahui, pemerintah akan menyiapkan 8 peraturan pemerintah (PP) guna mendukung pelaksanaan UU HKPD. Salah satu PP yang sedang disusun adalah PP tentang DBH kelapa sawit.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai untuk menentukan porsi penerimaan dari kelapa sawit yang dibagihasilkan.
"Ini untuk melihat porsi mana dan mana yang bisa memberikan sustainability. Jadi jangan sampai kita memberikan DBH, tahun ini ada tahun berikutnya kosong," ujar Prima.
Selain DBH kelapa sawit, PP lainnya yang sedang disiapkan antara lain PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah, PP tentang pembiayaan utang dan sinergi pendanaan, dan PP tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian disiapkan juga PP tentang sinergi kebijakan fiskal nasional, PP tentang tunjangan kinerja daerah, dan PP tentang retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. (sap)