BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Penghasilan Selain Uang atau Natura, Wamenkeu Pastikan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Januari 2022 | 08.15 WIB
Soal Pajak Penghasilan Selain Uang atau Natura, Wamenkeu Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjamin tidak akan serampangan mengatur pengenaan pajak atas penghasilan selain uang atau natura. Komitmen pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/1/2022).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan fasilitas yang umum diberikan kepada karyawan, seperti laptop, uang makan, dan transportasi tidak akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas “mewah” yang dinikmati para pimpinan di perusahaan.

“Makanya itu nanti juknisnya akan diuraikan secara lebih jelas. [Pajak atas natura] biasanya yang ‘wah-wah’ supaya lebih fair,” ujar Suahasil.

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada prinsipnya, natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi penerima.

Selain mengenai pengenaan pajak atas natura, ada pula bahasan terkait dengan kebijakan baru restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Kemudian, ada bahasan tentang insentif pajak dan kebijakan PPN final.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Memerinci Pengenaan Pajak Natura dalam PP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu. Nantinya, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Di sisi lain, Suahasil menyebut natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, natura dan/atau kenikmatan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak Fokus ‘Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak’. (DDTCNews)

Restitusi PPN Dipercepat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta wajib pajak untuk disiplin dalam menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya, khususnya bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat.

Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski demikian, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Sekarang mindset kita itu ya udah kasih aja, tapi Ibu/Bapak tanggung jawab simpan dokumentasi. Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit," ujar Suahasil. Simak ‘Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain’. (DDTCNews/Kontan)

Implementasi Nasional BC 4.0

DJP merilis pengumuman mengenai implementasi nasional integrated document pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan faktur pajak dengan kode transaksi "07" pada Kawasan Berikat.

DJP menyatakan integrasi itu dilakukan untuk mengimplementasikan PMK 65/2021 tentang Kawasan Berikat. DJP pun mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan faktur pajak 07 pada aplikasi e-Faktur.

"Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021," bunyi pengumuman dalam laman resmi DJP. (DDTCNews)

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sesungguhnya dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang tinggi.

"Kami lihat agak sedikit. Ada pemakaian, tetapi kami berharap dorongannya lebih kencang sehingga dampak penggandanya lebih tinggi dan mendorong employment," katanya. Simak ‘Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang, PMK Segera Dirilis’. (DDTCNews/Kontan)

Pita Cukai 2022

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2022. Askolani menerbitkan Perdirjen Nomor Per-14/BC/2021 untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020. Perdirjen ini juga memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi kutipan pertimbangan peraturan tersebut. (DDTCNews)

Sosialisasi PPN Final

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua unit vertikal DJP menyosialisasikan skema PPN berskema final yang segera berlaku. Menurutnya, pemerintah perlu menyosialisasikan skema PPN tersebut secara masif, termasuk dengan melibatkan account representative (AR)

"Saya minta betul-betul dibimbing dan disosialisasikan secara detail oleh seluruh AR KPP dan Kanwil," katanya. (DDTCNews)

‘Surat Cinta’ dari DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak tidak takut apabila menerima surat atau biasa disebut dengan ‘surat cinta’ dari otoritas pajak. Suryo mengatakan wajib pajak yang memperoleh surat cinta dapat melakukan pembetulan atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

"Tanpa hujan, tanpa angin, datang surat cinta, enggak usah takut. Surat cinta dijawab saja. Kalau betul, Bapak betulkan dan tambah setor. Kalau enggak betul, ya katakan itu enggak benar ceritanya. Kami enggak marah," katanya. Simak Fokus ‘Kunjungan Dijalankan, 'Surat Cinta' Disampaikan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Husni Thamrin
baru saja
harusnya uang pensiun juga jangan kena pajak, karena uang tsb sudah kena pph21 saat masih kerja, dihari tua saat tinggal tunggu panggilan Tuhan kok uang tsb kena pajak lagi.. terkesan nya kejam ya