Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah jumlah barang dan jasa yang tergolong sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan barang dan jasa yang tergolong BKP/JKP belum tentu dikenakan PPN. Menurutnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas pembebasan PPN atas BKP/JKP.
"Jadi semua barang dan jasa jadi BKP/JKP? Memang betul demikian. Namun pemerintah tetap memiliki pemikiran hal-hal tertentu harus diberi fasilitas pembebasan," katanya dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).
Sebagaimana diatur pada UU HPP, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan yang tidak lagi dikecualikan dari PPN. Meski demikian, barang dan jasa yang dimaksud mendapat fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.
Saat ini, jenis barang yang dikecualikan dari PPN sebanyak 2 jenis barang. Sementara itu, jenis jasa yang dikecualikan dari PPN sebanyak 6 jenis jasa. Simak, “Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari Pengenaan PPN di UU HPP”.
Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menghapus beberapa barang dan jasa dari Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi BKP/JKP dan diberi fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.
Ketentuan-ketentuan baru mengenai PPN yang tercantum pada UU HPP baru akan berlaku mulai 1 April 2022. Khusus untuk tarif PPN sebesar 12%, tarif tersebut baru akan berlaku paling lambat pada 2025.
DJP berkomitmen untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU HPP sebelum seluruh ketentuan baru pada UU tersebut berlaku. (rig)