KEBIJAKAN PAJAK

Ada 3 Insentif Covid-19 yang Tak Dilanjutkan, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Januari 2022 | 06.30 WIB
Ada 3 Insentif Covid-19 yang Tak Dilanjutkan, Ternyata Ini Alasannya

Dua orang tenaga kesehatan menggunakan topeng pahlawan super saat menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian 3 jenis insentif pajak untuk penanganan Covid-19, yang sempat diatur dalam PP 29/2020, pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 3 insentif PP 29/2020 yang tidak dilanjutkan pemberiannya tersebut dinilai sudah tidak mendesak untuk diberikan. Ekosistem usaha tercatat sudah mengalami pemulihan.

"Selain itu, beberapa insentif sudah melebur dalam revisi aturan lainnya dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Neilmaldrin, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Menurut Neilmaldrin, adanya kebijakan seperti perubahan bracket PPh orang pribadi pada UU HPP dan fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar di tengah perbaikan ekonomi membuat insentif perlu dikaji dengan baik.

Berdasarkan kajian pemerintah, hanya terdapat 1 insentif pajak pada PP 29/2020 yang dilanjutkan pemberiannya hingga 30 Juni 2022 yakni insentif PPh atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan.

Pada PP 29/2020, tenaga kesehatan berhak mendapatkan insentif PPh final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan yang diterima ketika memberikan pelayanan kesehatan untuk penangan Covid-19 di fasilitas dan institusi kesehatan.

"Tambahan penghasilan ... dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 29/2020.

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak untuk penanganan Covid-19 yang tidak lagi diberikan pada tahun ini. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan. Kedua, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.