PMK 226/2021

Insentif PPh untuk Produsen Alkes Disetop, Ini Alasan Kemenkeu

Dian Kurniati
Kamis, 13 Januari 2022 | 16.00 WIB
Insentif PPh untuk Produsen Alkes Disetop, Ini Alasan Kemenkeu

Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 226/2021 memutuskan tidak memperpanjang insentif berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk produsen alat kesehatan itu sebelumnya diatur dalam PP 29/2020 dan berakhir pada Desember 2021. Menurutnya, penghentian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan alat-alat kesehatan yang telah mencukupi.

"Untuk alat kesehatan kita sudah cukup agak berlebih, jadi memang sesuai kebutuhan, kita belum butuh lagi," katanya dikutip Kamis (13/1/2022).

Febrio mengatakan pemerintah menerbitkan PP 29/2020 untuk mendorong produksi alat-alat kesehatan pada awal-awal pandemi Covid-19. Saat itu, kebutuhan berbagai alat kesehatan meningkat sehingga menimbulkan kelangkaan dan lonjakan harga.

Kebutuhan alat kesehatan tidak hanya terjadi pada rumah sakit, tetapi juga untuk perbekalan kesehatan rumah tangga. Oleh karena itu, selain mendorong produksi di dalam negeri pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas impor untuk alat-alat kesehatan.

PP 29/2020 mengatur pemberian berbagai jenis insentif PPh untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan insentif berupa PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan hingga Juni 2022.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Meski demikian, Febrio menilai ketentuan mengenai fasilitas fiskal akan selalu bersifat sesuai dengan dinamika pandemi Covid-19.

"Kata kuncinya antisipasi, jadi bisa saja ini fleksibel, tapi sekarang kami merasa suplainya masih cukup," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.