Poster pelaporan SPT Tahunan yang diunggah Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kampanye ini digencarkan otoritas melalui kanal-kanal media sosialnya, termasuk lewat unggahan di Twitter pagi ini.
DJP, melalui akun @DitjenPajakRI, meminta wajib pajak tidak menunda kesempatan lapor SPT Tahunan apabila syaratnya sudah terpenuhi. Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filling yang bisa diakses di pajak.go.id.
"Kenapa tunggu nanti? Lapor SPT hari ini," tulis akun DJP, Rabu (12/1/2021).
Menariknya, unggahan DJP ini memantik banyak respons dari warganet yang mengaku terlupa electronic filing identification number alias EFIN miliknya.
"Selamat pagi min, saya mau lapor pajak tahunan pribadi secara online, tapi masih belum ada EFIN. Untuk pembuatan EFIN sendiri apakah bisa dilakukan secara online karena saya terkendala untuk pengurusan offline? Terima kasih," tanya sebuah akun.
DJP sendiri sempat membahas hal ini sebelumnya. Otoritas mengenalkan tagar #LupaEFIN. Seperti diketahui, EFIN perlu disiapkan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP seperti lapor SPT Tahunan melalui e-Filling atau pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak yang lupa akan EFIN miliknya, hashtag #LupaEFIN bisa diunggah untuk meminta bantuan admin akun @kring_pajak. Berikut adalah cara yang harus diikuti bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan #LupaEFIN lewat Twitter:
1. Follow akun @kring_pajak
2. Mention 1 kali saja dengan menyertakan hashtag atau tagar #LupaEFIN
3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut ini dalam unggahan dengan mention #LupaEFIN tadi:
a. WP orang pribadi atau badan?
b. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?
c. Password DJP Online lupa atau ingat?
Baca 'Banyak WP Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan, DJP Buka Layanan di Medsos'.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)