Tampilan depan PMK 222/2021.Â
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 222/2021 yang mengatur tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK, menjelaskan pengaturan itu diperlukan untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Hal itu juga sejalan dengan UU 17/2003 yang memberikan kuasa kepada menteri keuangan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara.
"Untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (11/1/2022).
Pasal 2 PMK 222/2021 menyebut manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan optimalisasi pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja.
Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat di antaranya untuk mendukung tercapainya sasaran; mengurangi kejutan (surprises); meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang; serta meningkatkan kepatuhan pada peraturan.
Manfaat lainnya yakni meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan; memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; serta mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan.
Kemudian, Pasal 4 beleid tersebut menyebut 8 prinsip penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, adaptif, inklusif, dinamis, berdasarkan informasi terbaik yang tersedia, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, dan perbaikan berkesinambungan.
Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh unit internal Kemenkeu, yang harus dilakukan penyesuaian berdasarkan PMK 222/2021 paling lama 3 bulan terhitung sejak PMK tersebut berlaku.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 18 beleid tersebut. (sap)