Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8 atau Developing Eight.
Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2021. Beleid tersebut dirilis untuk untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antarnegara anggota D-8.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8,” demikian bunyi penggalan pertimbangan PMK 203/2021, dikutip pada Selasa (4/1/2022)
Pemerintah Indonesia sebelumnya meratifikasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8 dengan meneken Peraturan Presiden No. 54/2011. Hal ini ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
D-8 merupakan perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada 15 Juni 1997. Negara anggota D-8 terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Merujuk pada PMK 203/2021, barang impor dari negara anggota D-8 dapat memperoleh tarif preferensi. Pengenaan tarif preferensi membuat besaran bea masuk yang dibayarkan lebih rendah dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak ‘Apa Itu Tarif Preferensi’.
Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.
Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Dalam hal ini, SKA yang harus dimiliki adalah SKA persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8 (SKA Form D-8). Simak “Apa Itu Surat Keterangan Asal?”
Perincian tarif preferensi untuk barang dari dari negara anggota D-8 tersebut tercantum dalam PMK yang menetapkan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8.
“Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian bunyi Pasal 31 PMK 203/2021. (rig)