Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.
PMK tersebut meliputi PMK 90/2022, PMK 91/2022, PMK 92/2022, dan PMK 93/2022. Keempat PMK ini menyempurnakan PMK penetapan tarif sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas implementasi masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.
“... serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Rabu (8/6/2022).
Secara lebih terperinci, PMK 90/2022 merevisi PMK 48/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Revisi yang dilakukan yaitu mengubah pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang tercantum dalam Lampiran PMK 48/2022.
Selanjutnya, PMK 91/2022 mengubah PMK 56/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (IECEPA). Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 0304.81.00.
Kemudian, PMK 92/2022 menyempurnakan PMK 47/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Penyempurnaan dilakukan dengan mengubah pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran PMK 47/2022.
Lalu, PMK 93/2022 mengubah PMK 49/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Melalui PMK 93/2022 pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 dalam lampiran PMK 49/2022 diubah.
Adapun keempat beleid tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu pada 2 Juni 2022. (sap)