Unggahan Kanwil DJP Jaksel II di akun media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Selatan II melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan.
Satu orang tersangka dengan inisial M diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (31/12/2021). Tersangka M diduga kuat telah menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
"PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka dengan inisial M beserta barang bukti ke Kejari Jaksel," tulis keterangan Kanwil DJP Jaksel II.
Otoritas pajak menyampaikan berkas perkara dan barang bukti dari kasus faktur pajak fiktif diteliti langsung oleh jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Tersangka M menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT RKM pada tahun pajak 2017 hingga 2018.
Kerugian pendapatan negara dari aksi pidana perpajakan ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dijerat dengan Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Atas perbuatannya diancam hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun," terangnya.
Kanwil DJP Jaksel II mengungkapkan upaya membongkar kasus tindak pidana perpajakan merupakan hasil kerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh oleh DJP agar wajib pajak patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
"Dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," imbuhnya. (sap)