KP2KP LIMBOTO

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong Hingga Bengkel

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Desember 2021 | 18.43 WIB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong Hingga Bengkel

Petugas dari KP2KP Limboto saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

GORONTALO, DDTCNews - Menjelang tutup tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan upaya pengawasan dan perluasan basis pajak. Kegiatan ini dilakukan oleh unit vertikal otoritas, seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto di Gorontalo belum lama. 

KP2KP Limboto melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan terlebih dulu mencocokkan titik lokasi dan alamat wajib pajak yang terdaftar. KPDL dilakukan dengan metode wawancara langsung kepada pemilik usaha seperti toko kelontong, bengkel, toko bangunan, hingga toko meubel. Sejumlah fokus pertanyaan yang diajukan petugas pajak adalah terkait omzet usaha dan status kepemilikan tempat usaha. 

"Kami juga menjelaskan tentang aturan baru yakni UU HPP," ujar petugas KP2KP Limboto Baihaqi, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (30/12/2021).

Wajib pajak, ujar Baihaqi, diberi pemahaman terkait aturan baru mengenai batas omzet UMKM tidak kena pajak yakni hingga Rp500 juta. Pembayaran pajak bagi UMKM, mengacu pada UU HPP, hanya dikenakan bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. 

"Jadi untuk tahun depan, apabila penghasilan kotor Bapak tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak akan dikenakan pajak, Pak. Jadi hanya wajib melaporkan SPT Tahunan saja," ujar Baihaqi kepada wajib pajak. 

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.