Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menyampaikan daftar kandidat CHA TUN khusus pajak. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses seleksi administrasi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan tidak semua pendaftar CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor lolos seleksi administrasi. Hal tersebut berlaku pada seleksi CHA pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
"Untuk kamar TUN khusus pajak yang mendaftar 12 orang dan yang lulus 8 orang," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (29/12/2021).
Nurdjanah memerinci 8 kandidat CHA TUN khusus pajak yang lulus seleksi administrasi antara lain Arifin Halim yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Kemudian, Doni Budiono dengan latar belakang profesi pengacara.
Selanjutnya, 3 hakim pengadilan pajak ikut lulus seleksi administrasi CHA TUN khusus pajak. Ketiga kandidat tersebut adalah Budi Nugroho, Triyono Martanto, dan Wishnoe Saleh Thaib.
Satu orang kandidat dengan latar belakang profesi hakim tinggi pengadilan tinggi TUN Jakarta ikut lulus seleksi administrasi. Sosok tersebut adalah Disiplin F. Manao.
Selanjutnya, satu orang kandidat dengan latar belakang pegawai Kemenkeu. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Cerah Bangun ikut lolos tahap seleksi administrasi CHA TUN khusus pajak.
Kandidat kedelapan adalah Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum.
Delapan kandidat CHA TUN khusus pajak tersebut akan melanjutkan proses selanjutnya dengan tahap seleksi keahlian bersama CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor MA pada 10-13 Januari 2022. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan informasi dan pendapatan tertulis tentang rekam jejak CHA yang mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.
Informasi atau pendapat tertulis tersebut disampaikan paling lambat pada 28 Januari 2022 pada alamat email [email protected].
"Kami juga mohon kepada masyarakat untuk membantu KY memberikan informasi atau pendapat tertulis terkait dengan rekam jejak para peserta ini dengan memberikan identitas yang jelas," imbuhnya. (sap)