Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dipandang akan membuat hubungan keuangan antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih transparan.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesungguhnya hanyalah peralihan dari bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.
"Manfaatnya [opsen] adalah lebih transparan dan langsung. Contoh, PKB itu pajak provinsi tapi kan kendaraannya lewat di kabupaten/kota. Saya rasa ini proporsional mengatur kebutuhan pembangunan di kabupaten/kota dengan provinsi," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Untuk diketahui, UU HKPD menetapkan tarif opsen sebesar 66%, baik untuk opsen pajak kendaraan maupun opsen BBNKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pokok pajak kendaraan dan BBNKB.
Merujuk pada Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, opsen harus dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Dengan demikian, pajak beserta opsennya tidak dipungut secara terpisah.
Klausul ini akan menggantikan skema bagi hasil provinsi pada Pasal 94 ayat (1) UU PDRD. Saat ini, pajak kendaraan dan BBNKB yang diterima provinsi harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%.
Meski opsen adalah pungutan tambahan, ketentuan ini diyakini tak akan menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Sebab, UU HKPD juga menurunkan tarif maksimal pajak kendaraan dan BBNKB.
Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU PDRD yang sebesar 2%.
Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB pada Pasal 15 ayat (1) UU HKPD ditetapkan sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD yang mencapai 20%. (rig)