Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal punya kewenangan untuk menambah jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi penetapan jenis retribusi baru tertuang dalam RUU HKPD untuk mendukung kapasitas fiskal daerah.
"RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit," ujar Sri Mulyani, Selasa (7/12/2021).
Merujuk pada Pasal 88 ayat (8) pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi melalui peraturan pemerintah (PP).
PP mengenai jenis retribusi baru tersebut nantinya bakal memuat ketentuan tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.
Untuk diketahui, RUU HKPD sesungguhnya telah memangkas jenis retribusi di daerah dari yang awalnya sebanyak 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis retribusi.
Secara umum, retribusi terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Khusus retribusi jasa umum, pemda dapat tidak memungut retribusi tersebut dan memberikan pelayanan secara cuma-cuma bila potensi penerimaannya terlampau kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui PP. (sap)