PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Dua RUU Soal Pajak Ini Tak Lagi Masuk Daftar Prolegnas 2020-2024

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Desember 2021 | 15.00 WIB
Dua RUU Soal Pajak Ini Tak Lagi Masuk Daftar Prolegnas 2020-2024

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menarik RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Pemerintah menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas 2020-2024 karena materi RUU tentang PPh dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa telah termuat pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemerintah dan DPR pun menetapkan program legislasi nasional 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU kini menjadi 254 RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

Untuk diketahui, UU HPP merevisi beberapa undang-undang perpajakan secara sekaligus, yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, dan UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan mengenai pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Selain mencabut 2 RUU dari Prolegnas 2020-2024, pemerintah menambahkan dua RUU baru yakni RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai. Awalnya, materi dari kedua RUU ini tergabung pada RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Selanjutnya, DPR mengusulkan penambahan 4 RUU pada Prolegnas 2020-2024 yakni RUU tentang Perubahan atas UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusus, dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Sementara itu, DPD mengusulkan 3 RUU pada Prolegnas 2020-2024 yakni RUU Perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

"Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah, semua fraksi menyetujui secara bulat hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 dan Prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.