Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR, melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sepakat mengubah konsepsi pengalokasian dana alokasi umum (DAU) kepada pemda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD mencoba mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Menurutnya, hal itu diperlukan sebagai strategi penguatan akuntabilitas mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah.
"Meskipun pagu nasional DAU tidak lagi diatur minimal 26% PDN [pendapatan dalam negeri] neto, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan DAU ke depan tidak lagi hanya sebagai alat untuk pemerataan kemampuan keuangan, tetapi juga untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah. Sejalan dengan hal itu, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU atau dana bagi hasil (DBH) untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Mengenai pagu DAU yang tidak lagi diatur minimal 26% PDN neto, Sri Mulyani menilai langkah itu semata-mata untuk menjaga fleksibilitas APBN dalam mengelola kebutuhan belanja negara secara keseluruhan. Menurutnya, hal itu juga dibuktikan dengan realisasi persentase pagu DAU nasional terhadap PDN neto yang meningkat dari 27,7% pada 2015 menjadi 35,3% pada 2020, atau konsisten di atas angka minimum 26%.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamin alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru selama 5 tahun ke depan.
"Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah mencatat masukan penting dari beberapa fraksi dan DPD agar pengalokasian DAU memperhatikan aspek lokalitas daerah. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR juga sepakat pengalokasian DAU tidak bersifat one size fits all atau tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah tanpa memperhatikan adanya perbedaan karakteristik antardaerah.
Nantinya, pengalokasian DAU akan dilakukan melalui penerapan klasterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan layanan publik. Meski demikian, pengalokasian itu juga tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu, seperti daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, daerah pertanian dan daerah tutupan hutan. (sap)