Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2022 mencapai Rp18,96 triliun.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 40/2021, penetapan estimasi pajak rokok akan menjadi dasar penyusunan APBD masing-masing daerah. Keputusan itu dirilis sebagai ketentuan pelaksanaan atas PMK 115/2013 s.t.d.d. PMK 11/2017.
"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2022 untuk masing-masing provinsi," bunyi diktum kedua keputusan tersebut, dikutip Kamis (25/11/2021).
Beleid tersebut juga menjelaskan estimasi penerimaan pajak rokok akan digunakan gubernur untuk menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok pada masing-masing kabupaten/kota. Alokasi bagi hasil tersebut juga menjadi dasar penyusunan APBD kabupaten/kota 2022.Â
Estimasi pajak rokok 2022 yang senilai Rp18,96 triliun tersebut naik 11,33% dari estimasi tahun ini. Pada 2021, estimasi pajak rokok hanya Rp17,03 triliun. Dari 34 provinsi, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mendapatkan transfer penerimaan pajak rokok.
Di Jawa Barat, pajak rokok yang masuk rekening diperkirakan mencapai Rp3,31 triliun. Disusul, Jawa Timur senilai Rp2,85 triliun dan Jawa Tengah Rp2,59 triliun. Sementara itu, estimasi pajak rokok terkecil berasal dari Kalimantan Utara yang hanya Rp48,22 miliar.
"Keputusan direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [5 November 2021]," bunyi diktum keempat keputusan tersebut. (rig)