Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Banyak negara tengah bekerja ama untuk mengatasi penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai upaya bersama yang tengah dijalankan membuat berbagai ketentuan pajak di level internasional makin lengkap. Keinginan untuk menghilangkan tax avoidance dan tax evasion makin kuat pada masa pandemi Covid-19.
“Sekarang ini sudah makin lengkap aturan di level internasional karena jangan lupa, seluruh negara sedang berburu pajak. Semua negara tadi kena Covid. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga,” jelasnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, dikutip pada Rabu (24/11/2021).
Salah satu ketentuan pajak yang masuk dalam UU HPP adalah asistensi penagihan pajak global. Klausul itu termuat dalam Pasal 20A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU HPP.
Pasal tambahan tersebut memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak akan dilakukan dirjen pajak.
Dengan ketentuan tersebut, dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak dan meminta bantuan penagihan pajak kepada negara/yurisdiksi mitra. Baik pemberian maupun permintaan bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan perjanjian internasional dan secara resiprokal.
Penerapan prinsip resiprokal berarti dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara/yurisdiksi mitra sepanjang negara/yurisdiksi tersebut juga memberikan bantuan penagihan pajak yang setara kepada Pemerintah Indonesia.
“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka [wajib pajak negara mitra] ada di Indonesia,” ujar Sri Mulyani. (kaw)