TRANSFER PRICING

Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 19 November 2021 | 17.12 WIB
Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention Through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 berpengaruh pada dunia perpajakan. Salah satu pengaruhnya terkait dengan paradigma penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc).

Senior Partner DDTC Danny Septriadi menyampaikan otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika wajib pajak mempunyai hubungan istimewa dan indikasi penghindaran pajak. Salah satu unsur yang dilihat apabila performa laba bersih wajib pajak lebih rendah dari usaha sejenis.

“Apakah ketentuan tersebut masih relevan di masa pandemi ini? Nyatanya seluruh perusahaan mengalami kerugian dan tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa ruginya harus lebih rendah dari industri sejenis,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention Through Advance Pricing Agreement tersebut, Danny menjelaskan terdapat 3 tantangan yang dihadapi wajib pajak dalam penyusunan TP Doc, khususnya pada masa pandemi ini.

Pertama, penjelasan kerugian dalam TP Doc yang diakibatkan pandemi Covid-19. Tak dimungkiri selama pandemi, banyak industri yang mengalami kerugian. Penyusunan TP Doc menjadi kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dari transaksi yang ada.

Kedua, TP doc dapat mencegah adanya pemeriksaan. Danny mengingatkan penjelasan dalam TP Doc harus detail untuk meminimalisasi dilakukannya pemeriksaan. Apalagi, jika masuk menjadi sengketa, penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama.

Namun demikian, Danny menyampaikan mitigasi yang dapat dilakukan adalah melalui Advanced Pricing Agreement (APA). Jika diterapkan secara efektif, APA dapat membantu dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Ketiga, perbedaan aturan dalam ketentuan TP Doc. PMK 213/2016 mewajibkan dokumentasi penetapan harga dilakukan sebelum transaksi dilakukan. Namun, sesuai dengan SE-50/2013 dan PER-22/2013, pedoman audit masih menggunakan pendekatan testing the price.

“Hal paling penting bukan hanya membuat TP Doc. Namun, bagaimana mempertahankan TP Doc tersebut. Akan percuma untuk membuat TP Doc tapi tidak bisa dipertahankan,” tegasnya dalam acara yang digelar DDTC Academy tersebut.

Webinar ini dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dan Assistant Manager of Transfer Pricing DDTC Muhammad Putrawal Utama.

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT cukup banyak. DDTC juga memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021.

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.