Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak mengingat tingkat keamanan layanan elektronik tersebut sudah baik.
Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi Sarwoko mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir terkait dengan aspek keamanan aplikasi M-Pajak. Menurutnya, aplikasi tersebut dibekali sejumlah fitur untuk memastikan keamanan data wajib pajak.
Fitur-fitur tersebut antara lain aplikasi yang berbasis interface yang menghubungkan server DJP dengan layanan yang diakses wajib pajak. M-Pajak juga memiliki one time password dalam bentuk kode OTP saat akan menjalankan aplikasi.
"Kode OTP ini berupa kode verifikasi empat digit yang dikirim ke surel masing-masing, lebih aman," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).
Agung menuturkan fitur M-Pajak merupakan implementasi dari konsep 3C yaitu click, call, & counter. Menurutnya, berbagai kemudahan pelayanan perpajakan ditawarkan melalui aplikasi di antaranya membuat kode billing. Sebelum kehadiran M-Pajak, pembuatan kode billing hanya bisa diakses melalui jaringan komputer.
M-Pajak juga menyediakan fitur pengingat (reminder) terkait dengan tenggat waktu pemenuhan administrasi perpajakan seperti lapor SPT Masa PPN. Konsultasi langsung juga bisa diakomodasi melalui aplikasi dengan mengaktifkan GPS dan mengarahkan pada KPP terdekat serta memesan nomor antrean pada laman kunjung.pajak.go.id.
Selain itu, NPWP elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak. Hal tersebut akan makin memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi digital yang membutuhkan dokumen elektronik seperti NPWP.
" M-Pajak merupakan bukti komitmen DJP terhadap transformasi digital dan kebutuhan wajib pajak. Kami berharap berbagai kemudahan ini, layanan yang lebih personal, wajib pajak makin berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan," tuturnya. (rig)