Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu.
JAKARTA, DDTCNews - Kalangan perbankan berharap pemerintah memperpanjang fasilitas PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan tahun depan.
Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pemberian insentif PPN DTP sejauh ini efektif mendorong pemulihan sektor properti. Menurutnya, insentif tersebut masih dibutuhkan masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Kami memiliki harapan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan, terutama pemberian insentif PPN kepada transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu, terutama rumah sederhana," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).
Nixon menuturkan kinerja penjualan rumah terus menunjukkan tren yang positif setelah pemerintah memberikan insentif PPN DTP. Menurut laporan pengembang perumahan, penjualan rumah pada September dan Oktober 2021 telah mendekati angka sebelum pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia berharap insentif PPN DTP terus dilanjutkan mengingat sektor properti belum pulih secara penuh. Keberlanjutan insentif juga akan membuat masyarakat makin yakin untuk membeli rumah sehingga dampaknya terhadap ekonomi makin terasa.
Selain itu, Nixon juga berharap pemerintah daerah memberikan insentif pajak berupa pembebasan atau keringanan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB). Menurutnya, keringanan juga dibutuhkan dalam hal proses penyelesaian dokumen perumahan di daerah.
"Karena itu penting sekali untuk mendorong tumbuhnya transaksi jual-beli rumah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya menilai pemulihan sektor properti masih membutuhkan stimulus pajak dari pemerintah. Perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka 0% untuk rumah hingga Desember 2022.
BI sebelumnya mengumumkan untuk melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.
Aturan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Gubernur BI bahkan membuka peluang pelonggaran kredit untuk properti tersebut diperpanjang hingga 2023. (rig)