EDUKASI PAJAK

Ini Urgensi Mengedepankan Edukasi Pajak untuk Generasi Milenial

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 November 2021 | 12.55 WIB
Ini Urgensi Mengedepankan Edukasi Pajak untuk Generasi Milenial

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saar menjadi pemateri dalam webinar bertajuk Peran Milenial dalam Meningkatkan Strategi dan Pengetahuan Perpajakan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Edukasi menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesadaran pajak generasi milenial. Edukasi pajak yang baik dapat mendorong generasi milenial menjadi motor penggerak kesadaran pajak Indonesia.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan edukasi pajak merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pajak yang ideal. Desain kebijakan dan administrasi pajak yang baik tidak dapat diimplementasikan secara optimal jika masyarakat kurang melek pajak.

“Dalam meningkatkan kepatuhan pajak generasi milenial, mau tidak mau kita harus mengedepankan edukasi pajak,” ujar Bawono dalam webinar bertajuk Peran Milenial dalam Meningkatkan Strategi dan Pengetahuan Perpajakan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan pada pendapat Richard Murphy, sambung Bawono, pembahasan tentang pembentukan sistem pajak yang ideal kerap terjebak pada ranah kebijakan dan administrasi. Padahal, edukasi pajak semestinya didahulukan.

Bawono mengatakan edukasi pajak juga perlu disokong keberadaan lembaga, seperti kampus, yang berfokus untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) ahli pajak. Selain itu, kurikulum pembelajaran perlu didesain secara tepat agar dapat mengakomodasi ilmu pajak yang multidisiplin.

“Jangan bicara dahulu tentang kebijakan dan administrasi pajak sebelum edukasi. Jadi, tax society-nya harus tinggi dulu. Di sisi lain, perlu ada lembaga yang concern untuk mencetak SDM ahli pajak di kemudian hari. Kalau perlu, kita merombak kurikulum karena pajak multidisplin ilmu,” jelas Bawono.

Ketika edukasi pajak sudah terbentuk, sambungnya, penelitian pajak perlu ditingkatkan. Sebab, penelitian terkait pajak dapat menjamin pertentangan ide serta menjadi wadah untuk mengkiritisi kebijakan serta administrasi pajak.

"Dengan demikian, edukasi pajak dulu, lalu penelitian pajak meningkat. Kebijakannya didesain dengan baik, baru administrasinya,” imbuhnya.

Bawono menambahkan beberapa tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan edukasi pajak. Mulai dari lomba penulisan artikel, Scientax, pajak bertutur, dan relawan pajak.

Menurutnya, angkah tersebut merupakan hal yang baik. Pasalnya, edukasi pajak merupakan mekanisme yang efektif untuk membangun kepercayaan dan keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pajak.

“Ini hal yang baik untuk membangun budaya pajak, tetapi tidak bisa jika hanya diberikan kepada DJP. Pemangku kepentingan lain di sektor pajak harus dilibatkan. Jadi, kampus pasti memerankan peranan penting,” pungkasnya.

Adapun webinar nasional ini digelar oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus, Universitas Mahasaraswati Denpasar, dan Universitas Dhyana Pura bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Indonesia menganut self assesment system dalam pemungutan pajaknya. Oleh karena itu, adanya pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang menyeluruh mengenai perpajakan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan self asessment system karena dapat membangun sikap kesadaran pajak.