LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 November 2021 | 16.09 WIB
Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencairan piutang terbagi dalam beberapa tindakan penagihan yang dilakukan kepada wajib pajak untuk memulihkan penerimaan.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 7 tindakan yang dilakukan otoritas dalam upaya pencairan piutang pajak. Tindakan pertama, melalui surat teguran. Cara ini mencatatkan kinerja pencairan piutang tertinggi pada tahun lalu.

"Frekuensi tindakan [dengan] surat teguran sebanyak 1.552.343, dengan nilai pencairan sejumlah Rp9,9 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Kedua, tindakan penagihan melalui penyampaian surat pajak dilakukan sebanyak 339.395 kali sepanjang tahun lalu. Nilai pencairan piutang pajak dari surat paksa senilai Rp4,9 triliun.

Ketiga, tindakan penagihan melalui surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sebanyak 15.339 kali. Setoran pencairan piutang pajak pada tahun lalu melalui cara ini senilai Rp675 miliar.

Keempat, tindakan dengan pemblokiran rekening yang tersimpan di bank. Cara ini dilakukan sebanyak 9.610 kali pada tahun lalu dan mengumpulkan penerimaan dari pencairan piutang senilai Rp374 miliar.

Kelima, tindakan penagihan melalui penjualan barang sitaan. Penjualan barang hasil eksekusi pajak dilakukan sebanyak 2.535 kali pada 2020 dan nilai pencairan piutang sejumlah Rp61 miliar.

Keenam, tindakan penagihan dengan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri. Upaya ini dilakukan sebanyak 765 kali pada tahun lalu dengan nilai pencairan piutang sejumlah Rp95 miliar.

Ketujuh, tindakan melalui pelaksanaan penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak. Aksi gijzeling dilakukan sebanyak 9 kali sepanjang tahun lalu dengan nilai pencairan piutang sejumlah Rp14 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.