KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Turun ke Level 1

Dian Kurniati
Selasa, 02 November 2021 | 09.51 WIB
PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Turun ke Level 1

Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 2 hingga 15 November 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) 57/2021 menyatakan perpanjangan PPKM mempertimbangkan situasi pandemi berdasarkan asesmen Posko Penanganan Covid-19. Melalui Inmendagri itu pula, pemerintah menurunkan level PPKM pada beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Inmendagri kemudian menyebut penurunan level PPKM menjadi level 1 juga terjadi pada sejumlah wilayah lain di Jawa dan Bali. Di Banten misalnya, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah turun ke level 1.

Di Jawa Barat, wilayah yang telah menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Sementara di Jawa Tengah, wilayah yang turun ke level 1 yakni Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Kemudian di Jawa Timur, wilayah yang menerapkan PPKM level 1 yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. Adapun provinsi yang belum menerapkan PPKM level 1 hanya DI Yogyakarta dan Bali.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah juga menerapkan sejumlah penyesuaian ketentuan untuk wilayah PPKM level 1. Misalnya, pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk sekolah luar biasa yang maksimal 62% sampai dengan 100%, serta pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33%.

Selain itu, kegiatan bekerja dari kantor dibolehkan maksimum 75% khusus untuk pegawai yang telah divaksin. Mal juga dibolehkan buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00, bioskop buka hingga kapasitas 70%, serta tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," bunyi Inmendagri tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.