PERINGATAN HARI OEANG

Hari Oeang, Wamenkeu Minta Jajaran Kemenkeu Dukung Implementasi UU HPP

Dian Kurniati
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12.55 WIB
Hari Oeang, Wamenkeu Minta Jajaran Kemenkeu Dukung Implementasi UU HPP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memanfaatkan momentum peringatan Hari Oeang ke-75 untuk meminta jajaran Kemenkeu agar mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suahasil mengatakan DPR telah menyetujui pengesahan UU HPP sebagai bagian dari upaya mereformasi penerimaan negara. Oleh karena itu, semua pegawai Kemenkeu memiliki keharusan untuk mendukung kesuksesan implementasi peraturan tersebut.

"Bukan saja karena ada pandemi Covid-19, namun karena reformasi perpajakan memang diperlukan untuk mewujudkan basis pajak Indonesia yang, kuat, merata, dan adil," katanya upacara Peringatan HORI 2021, Sabtu (30/10/2021).

Suahasil mengatakan APBN telah berperan besar sebagai countercyclical dalam menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya pada masyarakat. Ke depan, APBN juga harus mampu menjadi instrumen keuangan negara yang membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Dia melanjutkan penerimaan negara, terutama perpajakan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan APBN. Pemerintah pun berupaya melakukan reformasi agar penerimaan perpajakan lebih kuat dan adil bagi masyarakat.

Suahasil menjelaskan reformasi perpajakan tersebut akan melanjutkan langkah yang dimulai Ali Wardhana, menteri keuangan periode 1968-1983. Menurutnya, Ali Wardhana menjadi salah satu arsitek yang mempelopori reformasi penerimaan negara secara signifikan hingga Indonesia merumuskan sistem self assessment pada 1983, yang masih digunakan hingga saat ini.

Selain soal reformasi penerimaan perpajakan, Suahasil menyebut ada 2 hal lain yang dapat diteladani dari Ali Wardhana. Pertama, menyusun kebijakan fiskal negara secara prudent.

Saat pertama menjadi menteri keuangan dan menjadi bagian dari tim ahli ekonomi, Ali Wardhana dihadapkan dengan tantangan berupa hiperinflasi yang mencapai 650%. Ali Wardhana kemudian meletakkan fondasi ekonomi makro, dan kebijakan fiskal yang dihubungkan dengan kebijakan moneter secara prudent.

Hasilnya, sambung Suahasil, inflasi dapat diturunkan secara bertahap hingga perekonomian kembali berdenyut pada 1969.

"Permasalahan yang kita hadapi hari ini bukan hiperinflasi. Permasalahan yang kita hadapi hari ini adalah menangani pandemi. Namun, prudent-nya kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi makro tetap harus kita pegang," ujarnya.

Kedua, Suahasil menyebut pelajaran lain dari Ali Wardhana yakni melakukan penguatan dan pengembangan institusi. Menurutnya, pemerintah saat ini juga memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi birokrasi.

Dia berharap cara kerja Kemenkeu akan semakin baik setelah masa pandemi terlewati dan kembali normal.

"Kita harus meneladani bagaimana Profesor Ali Wardhana konsisten menjaga dan memupuk integritas. Zero tolerance terhadap korupsi tidak boleh hanya menjadi jargon namun juga budaya yang mengakar dan menguatkan organisasi," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.