KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Kemenkeu: Untuk Ciptakan Keadilan

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 10.30 WIB
Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Kemenkeu: Untuk Ciptakan Keadilan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memandang ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperlukan untuk menciptakan keadilan horizontal.

Merujuk laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, skema PPh final yang selama ini dimanfaatkan oleh UMKM tidak mencerminkan keadilan horizontal mengingat adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Bagi UMKM, terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung oleh UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.

"Dengan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final Rp500 juta setahun, diharapkan akan tercipta keadilan horizontal sekaligus memberikan insentif bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (28/10/2021).

PPh final UMKM adalah skema pembayaran pajak yang diperuntukkan khusus atas wajib pajak pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak UMKM dapat membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Melalui UU HPP, pemerintah menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Artinya, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam setahun belum di atas Rp500 juta.

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, wajib pajak tersebut seharusnya membayar Rp6 juta. Dengan demikian, wajib pajak tersebut mendapatkan keringanan PPh final senilai Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.