Peluncuran digitalisasi road tax.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meluncurkan program digitalisasi pajak kendaraan bermotor (road tax) serta penggunaan stiker berpengaman hologram. Program hasil kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Korps Lalu Lintas Polri serta PT Jasa Raharja ini nantinya bisa memperjelas mana kendaraan yang taat pajak dan yang sebaliknya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian langkah digitalisasi akan mempermudah pelayanan dan akses masyarakat dalam pembayaran pajak, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, stiker hologram tersebut juga akan menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2021).
Ardian mengatakan digitalisasi road tax akan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Selain itu, program tersebut juga mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Dia menjelaskan digitalisasi road tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR code. Alih media tersebut mencakup pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Tidak hanya alih media, data transaksi juga akan terekam dalam server komputer milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun wajib pajak.
Ardian menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi tulang punggung utama pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total Proyeksi PAD 2021 sehingga kepatuhan pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan tersebut juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Menurutnya, warna stiker road tax nantinya akan berubah setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Istiono menilai digitalisasi road tax akan memudahkan polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak. Pasalnya, selama ini polisi sering mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak sehingga banyak yang lolos dari sanksi.
"Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital," ujarnya. (sap)