Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyampaikan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak serta merta membuat WNI langsung memiliki kewajiban membayar pajak.
Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan semangat utama integrasi data NIK dan NPWP adalah untuk kemudahan administrasi warga negara. Melalui integrasi tersebut, setiap penduduk memiliki satu nomor identitas yang bersifat tunggal.
"Ide ini sebetulnya lebih kepada kemudahan, jadi tidak perlu lagi daftar atau antre," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).
Dwi Astuti menjelaskan integrasi data NIK dan NPWP juga mengikuti praktik terbaik yang sudah diterapkan banyak negara maju. Satu data identitas kependudukan akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik.
Di banyak negara, contoh penerapan integrasi data tersebut berupa social security number (SSN). Identitas penduduk dalam SSN tersebut bersifat multifungsi yang bisa digunakan sebagai data kependudukan, jaminan sosial dan keperluan perpajakan.
"Jadi konsepnya mengikuti international best practices di banyak negara maju. Saat ada bayi baru lahir, ia mendapatkan SSN yang bisa digunakan untuk keperluan pajak, kependudukan, asuransi, dan lainnya," tuturnya.
Dia menambahkan integrasi data NIK dan NPWP juga tidak membuat setiap warga negara menjadi pembayar pajak. Pemerintah masih menetapkan syarat subjektif dan objektif yang membuat WNI masuk kategori pembayar pajak.
"Tetap harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak langsung bayar pajak. Untuk menjadi wajib pajak itu kan salah satu syaratnya punya penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP. Lalu, harus dewasa dulu baru bayar pajak," ujarnya. (rig)