Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut toko-toko kelontong siap menjadi pengecer meterai elektronik atau e-meterai.
Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kadin Bambang Brodjonegoro mengatakan banyak toko kelontong yang sudah memanfaatkan sistem digital untuk memasok atau memasarkan barangnya. Karenanya, toko kelontong diyakini memiliki kemampuan untuk menjual produk digital seperti meterai elektronik. Apalagi saat toko menjadi mitra suatu marketplace.
"Ada yang komentar ke saya, 'Wah, kasihan dong warung-warung kecil yang biasa jual meterai sekarang kehilangan pasar.' Terus saya bilang 'Oh, mereka tidak kehilangan. Mereka tinggal mendigitalisasi, ikut program mitra, sehingga bisa jualan meterai elektronik,'" katanya, Rabu (6/10/2021).
Bambang mengatakan Kadin mulai menggandeng beberapa startup digital untuk mendukung program ekonomi kerakyatan. Salah satu perusahaan yang berpartisipasi yakni Bukalapak. Unicorn ini memiliki program Mitra Bukalapak untuk memberdayakan UMKM.
Melalui program-program tersebut, Bambang menilai toko kelontong tetap dapat berkompetisi karena ikut memanfaatkan teknologi digital. Ketika pemerintah mulai memperkenalkan meterai elektronik, toko-toko yang sebelumnya hanya menjual meterai fisik kini justru dapat merambah e-meterai.
"Malah lebih bagus lagi. Kalau mau beli meterai, [ditanyakan] mau pilih mana, mau meterai elektronik atau meterai fisik?" ujarnya.
Pemerintah melalui UU 10/2020 mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pada meterai elektronik, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.
Pengecer, yang dalam hal ini termasuk toko-toko kelontong, dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)