Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Kebijakan ini merupakan salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun UU HPP telah disahkan DPR pada siang ini, Kamis (7/10/2021). Simak ‘Sah! RUU HPP Resmi Jadi Undang-Undang’.
“Nomor Pokok Wajib Pajak … bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP yang dibawa ke paripurna DPR hari ini, Kamis (7/11/2021).
Berkaitan dengan rencana tersebut, pemerintah juga menambahkan Pasal 2 ayat (10). Ayat tambahan ini memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.
Pasalnya, pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan diperlukan sebagai pembentuk profil wajib pajak. Pengintegrasian data juga dapat digunakan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Adapun data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi kependudukan. Berdasarkan pada Pasal 44E ayat (1) UU KUP yang ada dalam UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Selain itu, UU HPP juga menghapus Pasal 2 ayat (5) UU KUP. Ayat tersebut sebelumnya mengatur tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran, pengukuhan dan/atau penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam peraturan meteri keuangan (PMK).
Kendati demikian, UU HPP menambahkan Pasal 44E ayat (2) huruf a yang mengatur hal serupa. Ayat tersebut juga mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dengan atau berdasarkan PMK. (kaw)