Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. (foto: Dok/man/DPR)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan PPN multitarif ke dalam RUU KUP atau yang saat ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan skema PPN multitarif tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas baru. Untuk itu, Komisi XI dan pemerintah menyepakati menghapus klausul tersebut.
"PPN multitarif ini justru menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan peningkatan biaya pemeriksaan," katanya, dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu (6/10/2021).
Selain menghapus aturan PPN multitarif, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut atas barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.
"Kami menilai barang dan jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga apabila dikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," jelas Puteri.
Seperti diketahui, penerapan skema PPN multitarif serta penghapusan beberapa jenis barang dan jasa dari pengecualian Pasal 4A UU PPN adalah beberapa klausul yang diusulkan oleh pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama wakil rakyat.
Dalam rancangan awal RUU HPP, pemerintah mengusulkan pemberlakuan PPN multitarif dengan tarif paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.
Tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Adapun barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum.
Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (rig)