Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk menyelisik dokumen Pandora Papers. Data yang dirilis dalam laporan jurnalisme investigasi itu akan dipakai untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memang diperbolehkan menggunakan data eksternal demi mendukung proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk data yang tersaji dalam Pandora Papers.
"Prinsipnya DJP terbuka terhadap semua informasi dan masukan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya Selasa (5/10/2021).
Neilmaldrin menyampaikan penggunaan data eksternal tetap akan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koridor hukum tersebut berlaku jika DJP menggunakan data atau informasi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.
Kendati begitu, dia Neilmadrin juga mengonfirmasi bahwa sampai saat ini otoritas belum memanfaatkan data Pandora Papers. Ditjen Pajak juga belum mengulik lebih jauh dokumen kerahasiaan keuangan yang bocor lebih dulu seperti Panama dan Paradise Papers.Â
"DJP belum menerima informasi atau dokumen terkait hal tersebut [Pandora Papers]," terangnya.
Kebocoran Pandora Papers ini dilaporkan oleh The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), sebuah organisasi jurnalistik nonprofit yang bermarkas di Amerika Serikat. Mereka mengerahkan 600 jurnalis yang tersebar di 177 negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan liputan investigasi.
Pandora Papers terdiri dari 2,94 terabytes informasi rahasia dari 14 penyedia layanan asing. Perinciannya terdiri dari 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain terdiri dari presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets.
Kebocoran Pandora Papers ini mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran secara luas mengenai praktik penghindaran pajak skala global. (sap)