Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungut bea meterai sebagaimana yang diamanatkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.
Kementerian Keuangan menerangkan pemungut bea meterai pada rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut nantinya akan mirip dengan pemungut PPN.
"Pemungut bea meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut bea meterai dari pihak terutang," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).
Pemungut bea meterai nantinya akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan pemungut bea meterai kepada DJP melalui sistem yang nantinya akan disediakan.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemungut bea meterai saat ini diatur melalui Pasal 10 dan Pasal 11 UU 10/2020. Pemungutan bea meterai dilakukan atas seluruh dokumen yang terutang bea meterai pada Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai.
Dokumen yang dimaksud adalah dokumen bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan ditetapkan melalui PP.
Pemungut bea meterai yang tidak melaksanakan kewajiban memungut dan menyetor bea meterai akan diterbitkan SKP sebesar bea meterai yang kurang dipungut/disetor ditambah sanksi administratif sebesar 100%.
Adapun pemungut bea meterai yang terlambat menyetor atau terlambat melaporkan pemungut bea meterai akan diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP.
Ketentuan mengenai tata cara memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang telah dipungut oleh pemungut bea meterai masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK. (sap)