RUU KUP

Soal PPN Sembako di RUU KUP, Ini Pandangan DPR

Muhamad Wildan
Rabu, 22 September 2021 | 14.23 WIB
Soal PPN Sembako di RUU KUP, Ini Pandangan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya terkait usulan pemerintah untuk menghapus barang kebutuhan pokok dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, seluruh fraksi mengusulkan agar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tetap dikecualikan dari PPN dan tidak dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN.

"Substansi dikembalikan seperti semula sehingga barang kebutuhan pokok tetap dikecualikan. Namun demikian, perlu diberikan penjelasan tentang kriteria barang kebutuhan pokok dan contohnya pada penjelasan," tulis Fraksi Partai Partai Golkar pada DIM RUU KUP, dikutip Rabu (22/9/2021).

Fraksi Partai Gerindra memandang bahan pokok perlu tetap dikecualikan dari PPN seperti UU PPN yang ada saat ini. Menurut Fraksi Partai Gerindra, harus ada barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN khususnya atas barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selanjutnya, Fraksi Nasdem memandang rencana pengenaan PPN atas bahan pokok adalah kebijakan yang kontraproduktif di tengah pandemi Covid-19.

"Daya beli masyarakat saat ini belum pulih sehingga kalau sembako dikenai pajak otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19," tulis Fraksi Partai Nasdem pada DIM RUU KUP.

Fraksi PKB memandang bahan pokok tetap perlu dibebaskan dari pengenaan PPN dan negara memiliki kewajiban untuk menyediakan bahan pokok demi kesejahteraan rakyat.

Adapun Fraksi PDIP mengusulkan agar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebaiknya diatur melalui PP dengan konsultasi bersama DPR.

"Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak harus dijamin keterjangkauan harganya. Namun, untuk mewujudkan keadilan, pengecualian PPN ini tidak berlaku untuk barang-barang premium," tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.