Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan berbagai regulasi yang telah ada dan berlaku saat ini.
Askolani mengatakan pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
"Kalau bisa harmonis dengan regulasi yang sudah ada," katanya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (16/9/2021).
Askolani mengatakan ketentuan mengenai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol telah diatur dalam UU Cukai. Selain itu, ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, serta UU Perdagangan yang juga mengaturnya.
Belum lagi peraturan di bawahnya seperti PP Keamanan Mutu dan Gizi Pangan dan Perpres tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini telah ditetapkan pemerintah.
Askolani kemudian menjelaskan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.
Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol.
Pada sisi produksi, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pelaporan produksi, pelekatan pita cukai, serta kewajiban pencatatan dan pembukuan produksi. Hal lain yang juga diatur dalam tahap ini yakni beban pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan cukai yang harus dipenuhi produsen.
Adapun pada pascaproduksi, terdapat ketentuan mengenai dokumen pengangkutan barang, uji kadar etil alkohol, pengawasan peredaran, dan auditnya.
Menurut Askolani, DJBC ketika melaksanakan UU Cukai oleh Bea Cukai juga bersinggungan dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya dalam upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan, Askolani meminta agar peraturan itu dapat mewadahi ketentuan lain yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya agar upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol lebih optimal.
"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Askolani juga memaparkan kinerja penerimaan cukai dari MMEA pada tahun lalu. Penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 tercatat hanya Rp5,76 triliun atau minus 21,52%. (sap)