Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar Komisi XI DPR RI meminta pemerintah agar berhati-hati dalam membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyoroti pembahasan RUU HKPD yang bila disetujui nantinya akan mencabut 2 undang-undang yakni UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Fraksi Partai Golkar meminta untuk penuh kehati-hatian disertai pembahasan yang mendalam mengingat kedua UU tersebut [UU 33/2004 dan UU 28/2009] memiliki landasan yuridis dan rezim tata kelola yang berbeda," ujar Agun dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).
Agun mengatakan UU 33/2004 yang diatur dengan landasan yuridis Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya adalah konsekuensi dari Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang," bunyi Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Adapun ketentuan PDRD yang tertuang pada UU 28/2009 adalah pemenuhan atas Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. "Diksi yang digunakan adalah dengan, bukan dalam," ujar Agun.
Mengingat RUU HKPD menggabungkan urusan hubungan keuangan pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dan urusan pajak pada Pasal 23A UUD 1945, Agun mengimbau pembahasan RUU HKPD dilakukan secara hati-hati dan cermat agar RUU tidak justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Fraksi Golkar Komisi XI DPR RI menyatakan setuju untuk terus melanjutkan pembahasan RUU HKPD bersama pemerintah. (sap)